Skandal ‘Mahar’ PPPK Lebong: Pejabat Hingga Kepsek Terlibat
Bengkulusatu.com, Lebong – Tabir gelap yang menyelimuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Lebong kini tersingkap lebar. Bukan lagi sekadar isu di lorong-lorong instansi, praktik pungutan liar (pungli) ini diduga kuat berjalan secara sistematis, terstruktur, dan melibatkan jaringan oknum pejabat mulai dari level sekolah hingga pucuk pimpinan dinas.
Hasil investigasi mengungkap bahwa kelulusan peserta seleksi diduga harus dibayar dengan “mahar” fantastis yang nilainya mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah. Skandal ini menjadi potret buram birokrasi di Kabupaten Lebong, di mana kompetensi diduga dikalahkan oleh kekuatan uang pelicin.
Informasi yang dihimpun menunjukkan adanya skema “pintu depan” dalam pengumpulan dana. Sosok ZA, seorang oknum Kepala Sekolah, diduga kuat berperan sebagai calo atau juru pungut yang berinteraksi langsung dengan para peserta. Namun, uang tersebut tidak berhenti di tangannya, melainkan mengalir ke atas—ke sejumlah oknum pejabat tinggi.
Nama-nama besar ikut terseret dalam pusaran ini. Oknum Kepala Bidang berinisial HB serta mantan pimpinan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) berinisial EK, disebut-sebut sebagai penerima aliran dana tersebut.
“Skemanya sudah dirancang jauh sebelum seleksi dibuka. Ada pembagian peran yang rapi: siapa yang mencari ‘mangsa’, siapa yang menerima uang, dan bagaimana penyalurannya ke pihak dinas,” ungkap seorang narasumber yang identitasnya dirahasiakan karena alasan keamanan, Senin (26/1/2026).
Praktik ini sangat keji karena menyasar para guru honorer yang sudah lama mengabdi. Demi mengamankan status PPPK, mereka diduga dipaksa atau dibujuk menyetorkan uang mulai dari Rp35 juta hingga Rp80 juta, bahkan untuk posisi tertentu mencapai ratusan juta rupiah.
Berdasarkan data yang terungkap, berikut adalah daftar sebagian “setoran” yang diduga mengalir ke kantong para oknum:
- ED dan EA: Masing-masing menyetor Rp70 juta kepada ZA untuk diteruskan ke HB (2022).
- PS dan EJ: Menyetorkan Rp35 juta dan Rp40 juta kepada ZA untuk diberikan ke EK (2023).
- LP, RL, dan GZ: Menyetor antara Rp35 juta hingga Rp40 juta kepada ZA untuk EK (2023).
- MS: Menyetorkan Rp60 juta kepada ZA (2023), namun diketahui tidak lulus dan uang dikabarkan telah dikembalikan.
Bau busuk ini ternyata tidak hanya tercium di Dinas Dikbud. Pola serupa diduga kuat merambah ke Dinas Kesehatan (Dinkes) dan bahkan mencatut potensi keterlibatan oknum di badan kepegawaian (BKPSDM).
“Di Dinkes polanya sama, ada calo dan juru pungut. Ini sudah menjadi rahasia umum di internal. Mereka memanfaatkan ketakutan peserta yang tidak percaya diri dengan persyaratan masa kerja,” tambah sumber tersebut.
Publik kini menaruh harapan besar pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong yang tengah menangani perkara ini. Mengingat laporan serupa pernah mandek di kepolisian beberapa tahun lalu, Kejaksaan dituntut untuk tidak hanya melakukan pemeriksaan administratif, tetapi berani menetapkan tersangka dan membongkar aktor intelektual di balik skandal ini. [**]




