Oknum Polisi Lebong Tergulung Jaringan Narkoba, Kapolres: ‘Tak Ada Pembelaan!’
Bengkulusatu.com, Lebong – Fajar yang menyingsing di Kabupaten Lebong pada Kamis (22/1/2026) membawa kabar yang menggetarkan publik. Dalam sebuah operasi senyap lintas wilayah, Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bengkulu berhasil membongkar jaringan peredaran sabu dan ganja yang melibatkan dua bandar besar serta satu oknum anggota Polri dari jajaran Polres Lebong.
Penangkapan ini menjadi tamparan keras sekaligus pembuktian bagi komitmen kepolisian dalam menyapu bersih narkotika, bahkan jika “kotoran” itu berada di dalam rumah mereka sendiri.
Drama penangkapan dimulai sekitar pukul 05.00 WIB. Tim Ditresnarkoba melakukan penggerebekan di salah satu hotel di Lebong dan mengamankan tersangka SP, warga Desa Tunggang. Dari tangan SP, polisi menyita dua paket sabu yang disimpan rapi dalam kotak hitam.
Tak berhenti di situ, “nyanyian” SP menuntun petugas ke markas pemasoknya, seorang pria berinisial PP (31), di Kelurahan Kampung Jawa. Dalam penggeledahan yang disaksikan perangkat desa pukul 06.30 WIB, polisi menemukan gudang amunisi narkoba: satu paket kecil sabu, lima paket ganja, tiga unit timbangan digital, hingga tumpukan plastik klip bening.
Puncak ketegangan terjadi saat penyelidikan mengarah pada keterlibatan seorang aparat. Oknum anggota Polres Lebong berinisial AA diduga kuat masuk dalam lingkaran setan ini sebagai penikmat barang haram tersebut. Keterlibatan AA memperpanjang daftar hitam oknum aparat yang terjebak dalam candu narkotika.
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Ichsan Nur, S.IK, menegaskan bahwa AA kini telah diserahkan ke Propam Polda Bengkulu. “Kami tidak main-main. Siapa pun yang terlibat narkoba akan ditindak tegas. Tidak ada perlindungan, tidak ada pilih kasih,” tandas mantan Kapolres Lebong tersebut, Jumat (23/1/2026).
Merespons penangkapan anggotanya, Kapolres Lebong, AKBP Agoeng Ramadhani, SH., SIK., menunjukkan sikap ksatria. Alih-alih membela, ia menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Polda Bengkulu untuk memproses hukum anggotanya.
“Memang ada satu anggota kita yang diamankan. Saya tegaskan, saya tidak akan membela anggota terkait narkoba. Sejak awal bertugas, saya sudah ingatkan berkali-kali: jangan main-main dengan narkoba,” ujar AKBP Agoeng dengan nada tegas.
Kasus ini menarik perhatian karena terjadi tepat saat KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) mulai diberlakukan secara efektif per 2 Januari 2026. Berdasarkan aturan baru tersebut, penanganan terhadap AA akan menjadi preseden penting.
Jika AA terbukti murni sebagai pengguna terakhir, ia wajib menjalani rehabilitasi sesuai prinsip Restorative Justice. Namun, statusnya sebagai pejabat negara bisa menjadi bumerang. Berdasarkan Pasal 54 KUHP Baru, hukuman bagi pejabat yang melakukan tindak pidana dapat diperberat sepertiga.
Secara internal, nasib AA berada di ujung tanduk. Dengan sanksi etik berdasarkan Perkap No. 7 Tahun 2022, AA terancam sanksi terberat yakni Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias pemecatan, apalagi jika ia memiliki riwayat pelanggaran disiplin sebelumnya. [**]




