DaerahHukum & Politik

Kasus Bedah Rumah di Lebong Terus Bergulir, Mantan Sekda Turut Diperiksa Polda Bengkulu

Bengkulusatu.com, Bengkulu – Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Provinsi Bengkulu, Mustarani Abidin, mendadak menjadi sorotan publik setelah menjalani pemeriksaan maraton di Markas Polda Bengkulu. Rabu (22/10/25). Ia diperiksa sebagai saksi kunci dalam kasus dugaan korupsi mega proyek bedah rumah di Kabupaten Lebong.

Mustarani tiba di gedung Ditreskrimsus Polda Bengkulu tepat pukul 09.11 WIB. Mengenakan kemeja putih dan peci hitam, ia tampak tenang meskipun dihadapkan pada pertanyaan-pertanyaan tajam wartawan.

“Dipanggil sebagai saksi, masalah Perkim Lebong. Dulu saya Sekda Lebong sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) kepala Bappeda,” singkat Mustarani.

Pemeriksaan ini menguak kembali perannya sebagai Sekda Lebong, Plt Kepala Bappeda, dan Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kala itu. Jabatan strategis yang kini menyeretnya dalam pusaran kasus korupsi yang merugikan negara.

Kasus ini berpusat pada program bedah rumah yang dilaksanakan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Lebong pada tahun 2023. Proyek ini menelan anggaran fantastis, mencapai Rp 4,1 miliar, yang bersumber dari APBD Kabupaten Lebong.

Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Andy Pramudya Wardana, menegaskan adanya dugaan pelanggaran serius.

“Hasil penyidikan menunjukkan adanya dugaan pelanggaran aturan terkait 93 unit rumah baru layak huni,” jelas Kombes Andy.

Dugaan tindak pidana korupsi ini berfokus pada subkegiatan pembangunan rumah baru layak huni dan peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh.

“Dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh,” tambahnya.

Dirreskrimsus Polda Bengkulu melalui Kasubdit Tipidkor Kompol Muhammad Syahir Fuad Rangkuti membeberkan detail modus operandi yang bikin geleng-geleng kepala. Kasus ini berkaitan erat dengan Bantuan Stimulan Rumah Swadaya (BSRS) APBD Lebong 2023.

Penyidik menemukan penyalahgunaan wewenang oleh Kepala Dinas Perkim Lebong selaku Pengguna Anggaran (PA). Pelaksanaan kegiatan dinilai tidak sesuai dengan Permen PUPR Nomor 7 Tahun 2022.

“Pemberian bantuan berdasarkan Perbup 35 Tahun 2023 tidak dapat digunakan sebagai landasan hukum,” tegas Fuad.

Parahnya, desain teknis kegiatan ini juga tidak lengkap, tanpa desain elektrikal dan tanpa melibatkan masyarakat.

“Ini menjadi salah satu poin pelanggaran,” imbuh Fuad.

Seolah tak cukup, pengadaan bahan bangunan dilakukan secara sepihak. Masyarakat tak dilibatkan, bahkan alokasi upah tukang pun diabaikan.

“Pengguna anggaran mengarahkan kelompok penerima bantuan untuk memilih toko bangunan,” beber Fuad.

Pengarahan toko ini memungkinkan PA mengatur bahan bangunan. Akibatnya, kualitas dan kuantitas bahan bangunan tidak sesuai, bertentangan dengan prinsip pembangunan swadaya yang seharusnya.

Polda Bengkulu terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru. Masyarakat Lebong menuntut keadilan, berharap dalang di balik proyek bedah rumah amburadul ini segera diseret ke meja hijau. [trf]

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button