Aroma Korupsi di Proyek Dana Desa Tunggang: Gunakan Material Ilegal, Warga Desak Aparat Bertindak

Bengkulusatu.com, Lebong – Proyek pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) di Desa Tunggang, Kecamatan Lebong Utara, Kabupaten Lebong, Bengkulu, kini menjadi sorotan tajam publik. Proyek yang didanai dari Dana Desa (DD) tahun anggaran 2025 sebesar Rp170,6 juta ini diduga sarat penyimpangan, mulai dari pengerjaan asal jadi hingga penggunaan material ilegal dari lokasi tambang Galian C tanpa izin.
Pembangunan jalan sepanjang 137 meter tersebut awalnya digadang-gadang menjadi akses vital bagi petani desa. Namun harapan itu berubah menjadi kekecewaan.
Warga menilai kualitas pekerjaan jauh dari layak. Struktur jalan tampak ringkih, tidak sesuai standar teknis, dan berpotensi rusak dalam waktu singkat.
Tak hanya itu, dugaan paling serius muncul dari penggunaan batu pasir yang berasal dari sumber tambang ilegal. Jika terbukti, hal ini merupakan pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang menyebutkan bahwa penggunaan material dari penambangan tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana.
“Ini bukan sekadar proyek berkualitas buruk, tapi sudah masuk ranah pelanggaran hukum berlapis. Dana Desa itu uang rakyat, bukan untuk memperkaya oknum,” ujar salah satu warga Desa Tunggang yang enggan disebutkan namanya.
Warga kini mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk kepolisian dan kejaksaan, untuk segera turun tangan menyelidiki dugaan penyimpangan ini. Mereka juga meminta agar Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Tunggang dimintai keterangan secara terbuka dan transparan.
Praktik semacam ini dikhawatirkan menjadi preseden buruk jika dibiarkan. Sebab, proyek yang didanai Dana Desa wajib memenuhi empat prinsip utama: kepatuhan hukum, transparansi anggaran, penggunaan material legal dan sesuai spesifikasi, serta pengawasan ketat.
Ketika salah satu prinsip ini diabaikan, maka terbuka lebar peluang terjadinya korupsi. Hal ini juga mencederai tujuan utama Dana Desa yang seharusnya mendorong pemerataan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di akar rumput.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih berupaya menghubungi Pjs Kepala Desa Tunggang untuk mendapatkan klarifikasi. Namun, upaya konfirmasi melalui sambungan telepon dan pesan singkat belum mendapat respons.
Kini masyarakat menunggu langkah konkret dari pihak berwenang. Apakah kasus ini akan ditindak secara hukum atau justru menguap seperti kasus-kasus lain yang hilang ditelan waktu?. [**]