Hukum & Politik

Sebut Hoax dan Laporan Warga Palsu, Oknum Jaksa di Lebong Tak Balas Pesan WA Wartawan

Bengkulu Satu – Mencuat adanya pesan dari salah satu oknum jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong di grup whatsapp “FORUM DESA MEMBANGUN”. Yang mana dalam pesan oknum tersebut menyatakan bahwasanya adanya penyebaran hoax yang diwadahi media yang mengaku pers, dan menyatakan bahwa laporan yang disampaikan warga kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu itu adalah laporan palsu dengan tanda tangan palsu yang dibuat di atas materai.

Selain itu, oknum jaksa tersebut juga menyatakan akan menindaklanjuti penyebaran hoax yang diwadahi media yang mengaku pers yang dimaksudnya tersebut. Bahkan, oknum jaksa tersebut tak segan mempersilahkan kepada para kades untuk membuat laporan kepada pihak berwajib, karena menurutnya sudah masuk tindak pidana umum.

Berikut kutipan pesan oknum jaksa yang mencuat di wa grup “FORUM DESA MEMBANGUN” tersebut;

“Pro kontra di setiap desa pasti ada, tetapi penyebaran hoax yang diwadahi media yang mengaku pers akan di tindak lanjuti, laporan yang disampaikan kepada kejaksaan tinggi bengkulu adalah laporan palsu dengan tanda tangan palsu dibuat diatas materai, ini pelajaran bagi kita semua, jika sudah seperti ini, dipersilahkan para kades untuk membuat laporan kepada pihak berwajib karena sudah masuk kepada ranah tindak pidana umum”.

“Contoh kasus desa nangai tanyau, para oknum melaporkan berbondong2 datang ke kejaksaan tinggi bengkulu dengan tanda tangan palsu diatas materai.. silahkan kades nangai tayau untuk usut tuntas kedalam ranah tindak pidana umum, karena oknum tersebut telah membuat laporan palsu dan membuat surat palsu dengan disematkan materai”.

“14 orang oknum yang datang melaporkan kepada kejaksaan tinggi bengkulu salah satu bentuk penyebaran hoax, dengan membawa surat laporan yang dipalsukan tanda tangannya”.

Untuk diketahui, laporan warga yang disebut palsu tersebut adalah laporan warga Desa Nangai Tayau terhadap kadesnya atas dugaan pemotongan dana Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, beberapa waktu lalu adalah laporan palsu.

Terkait pesan oknum jaksa tersebut, pihak media bengkulusatu.com mencoba mengkonfirmasi hal tesebut via akun whatsapp-nya, namun sangat disayangkan hingga berita ini diterbitkan belum ada balasan dari oknum jaksa tersebut, hanya centang biru dua saja yang tertera yang menandakan bahwa pesan tersebut telah dibaca.

Dilansir dari Gobengkulu.com, warga Desa Nangai Tayau, Eman, yang diketahui telah melaporkan kepala desanya ke Kejati Bengkulu, terkait dugaan pemotongan BLT DD, mengaku sangat menyayangkan pernyataan yang ditulis oleh Zacky seperti yang beredar di dalam grup Whatsapp “Forum Desa Membangun” yang menuding dirinya telah membuat laporan palsu dan membubuhkan tandatangan palsu.

“kalau tidak bisa mengungkapkan kasus jangan malah fitnah pak, kenapa kami sampai ke Kejati Bengkulu karena laporan kami di tangan bapak tidak selesai, ini malah bapak sebarkan fitnah,” cetusnya

Eman memastikan, laporan yang disampaikannya itu benar adanya dan dia mengaku dirinya adalah salah satu korban pemotongan BLT DD yang dilakukan oleh kadesnya. Bukan hanya itu, Eman juga membantah jika dituding telah membubuhkan tandatangan palsu seperti yang dituding oleh Kasi Intel Kejari Lebong itu.

“Terkait tandatangan yang bapak tuduhkan palsu, saya bisa buktikan itu asli, jangan asbun (Asal bunyi), ingat masih ada pengadilan Tuhan pak,” tambahnya.

Lebih jauh, Eman juga membantah jika dirinya datang ke Kejati Bengkulu beberapa waktu lalu sebanyak 14 orang. Versi Eman, dirinya mendatangi Kejati Bengkulu hanya 7 orang dan yang melaporkan Kades hanya dirinya sendiri.

“Kami hanya 7 orang, kok bisa-bisanya disebut 14 orang. Yang tandatangan juga 3 orang termasuk saya, tapi 2 orang itu tidak bisa berangkat (Ke Kejati, red), tapi saya pastikan itu tandatangannya asli,” tegasnya. [Traaf]

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button