Terkait TGR Setwan Lebong, Unsur Pimpinan DPRD Bisa Terseret

Bengkulusatu.id, Lebong – Terkait perkara Tuntutan Ganti Rugi (TGR) di Sekretariat DPRD Kabupaten Lebong tampaknya terus berlanjut. Pasalnya, temuan hasil pemeriksaan BPK RI tahun 2016 lalu, senilai Rp1,3 Milyar itu tak kunjung dibayarkan hingga kini.
Bahkan kini pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong telah menaikkan perkara tersebut menjadi Penyelidikan Pidana Khusus (Lid Pidsus) dengan terbitnya Surat Perintah (Sprint) Kajari Lebong dengan nomor : Print-01/L.7.17/Fs.1/01/2021 tertanggal 13 Januari 2021.
Pihak Kejari Lebong menilai tidak adanya itikad baik dari pihak Setwan Lebong untuk menyelesaikan TGR tersebut dalam kurun waktu 5 tahun ini. Dalam hal ini juga pihak Kejari pun meluruskan informasi sebelumnya, bahwa perkara TGR Setwan DPRD Lebong tersebut adalah pada tahun anggaran 2016 dan berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI tahun 2017.
“Bukan (TA) 2018, tapi tahun anggaran 2016 dan LHP tahun 2017. Total TGR Sekwan DPRD Lebong awalnya sebesar Rp.1,4 Milyar, dan sudah dibayar Rp 100 juta. Jadi sisanya sebesar Rp.1,3 Milyar belum diselesaikan,” jelas Kajari Lebong, Fadil Regan melalui Kasi Intelejen Imam Hidayat, Rabu (14/01/2021) siang.
Kemudian, Imam mengatakan dalam waktu dekat ini Kejari Lebong akan kembali memanggil mantan Sekretaris DPRD Lebong tahun 2016 berinisial Su untuk pendalaman penyelidikan di Pidsus. Bahkan, tidak menutup kemungkinan unsur pimpinan DPRD Lebong dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) saat itu juga bakal terseret dalam perkara tersebut.
“Selain Su dan sejumlah pejabat terkait, tidak menutup kemungkinan juga akan memanggil unsur Pimpinan DPRD pada periode tersebut,” tandas Imam. [Traaf]