Undang-Undang Ciptaker dan Aspirasi Buruh

Oleh : Amelia Dian Ariska,
Mahasiswi Fakultas Hukum UNIB
Di tengah-tengah masa pandemi dan sulitnya ekonomi yang menimpa hampir seluruh negara di dunia tidak terkecuali Indonesia, sulitnya ekonomi dan himpitan permasalahan lainnya pemerintah Indonesia mengesahkan Undang-undang cipta kerja yang di gadang-gadang dapat mengembalikan kestabilan ekonomi dan akan menjadi solusi permasalahan ekonomi yang sedang dihadapi saat ini.
Namun,hal ini berbeda dengan kenyataan yang ada dan banyak para buruh yang kurang setuju dengan adanya kebijakan ini. Dimana banyak buruh yang merasa dirugikan dengan adanya undang-undang Ciptaker ini. Mungkin maksud dan tujuan pemerintah dengan mengeluarkan kebijakan ini tidak lain dan tidak bukan untuk mengatasi permasalahan ekonomi yang menimpa Indonesia saat ini namun kurangnya sosialisasi pada masyarakat juga komunikasi yang kurang baik pada masyarakat dan penerapannya yang kurang pas,mengakibatkan masyarakat yang tidak setuju dengan adanya kebijakan ini berkumpulan menjadi masa yang menolak adanya kebijakan ini dan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
Undang-undang yang bertujuan mensejahterakan buruh dan membantu permasalah para buruh di tanah air malah tidak sejalan dengan keinginan para buruh. Terbukti dengan perkumpulan Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) juga akan melakukan aksi di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Aksi itu akan digelar ketika buruh KSPI mengajukan judicial review atau uji materi ke MK. Ada 2 gugatan. Khususnya gugatan materiilnya di klaster ketenagakerjaan, uji materinya di klaster ketenagakerjaan. Kedua ada gugatan uji formil.Tidak hanya menyeruduk gedung MK masa juga mengadakan aksi kedepan gedung DPR RI.
Pendaftaran gugatan judical review UU Cipta Kerja No 11/2020 sudah resmi di daftarkan ke MK dibagian penerimaan berkas perkara pada Selasa, 3 November 2020.Sebelumnya, dengan telah diundangkannya UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja per tanggal 2 November, maka omnibus law UU Cipta Kerja sudah resmi berlaku. Menanggapi hal itu, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama buruh Indonesia secara tegas mangaku kecewa dan menyatakan menolak dan meminta agar undang-undang tersebut dibatalkan atau dicabut.Menurut Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) isi undang-undang tersebut khususnya terkait klaster ketenagakerjaan hampir seluruhnya merugikan kaum buruh.
Undang-undang Cipta Kerja yang selama ini mendapat penolakan dari berbagai pihak kini sudah resmi diundangkan. UU tersebut resmi diteken Presiden Joko Widodo dengan Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dari pantauan situs Setneg.go.id, salinan UU Cipta Kerja berjumlah 1.187 halaman.
“Dengan persetujuan bersama, Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden Republik Indonesia memutuskan, menetapkan Undang-undang Tentang Cipta Kerja,” bunyi isi UU Cipta Kerja. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly juga telah menandatangani UU Cipta Kerja tersebut. Dokumen tersebut masuk dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 nomor 245. Sebelumnya, Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea mengaku masih menunggu draft UU Cipta Kerja tersebut.
Dua konfederasi buruh terbesar di Indonesia yakni Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) resmi menjadi yang pertama memasukan pengajuan uji materi UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut mereka buruh akan mengawal secara penuh sidang gugatan terhadap UU Cipta Kerja. Jika sidang digelar,nantinya buruh siap memenuhi sidang dengan aksi di depan Gedung MK. Seperti diketahui, Presiden Jokowi resmi meneken UU Cipta Kerja pada Senin (2/11). UU Cipta Kerja diundangkan dengan Nomor 11 tahun 2020.
Salinan UU Cipta Kerja itu telah resmi diunggah oleh pemerintah dalam situs Setneg.go.id. Dalam situs itu, UU Cipta Kerja memuat 1.187 halaman.
Selain melakukan upaya konstitusional melalui jalur Mahkamah Konstitusi, KSPI juga akan melakukan melanjutkan aksi-aksi dan mogok kerja sesuai dengan hak konstitusional buruh yang diatur dalam undang-undang. Presiden KSPI menegaskan bahwa mereka kecewa dengan penandatanganan tersebut dan mendesak Jokowi mencabut dan membatalkannya. Menurut mereka banyak pasal yang merugikan buruh karena sistem upah murah kembali berlaku, PKWT atau karyawan kontrak seumur hidup, outsourcing seumur hidup, rawan Pemutusan Hubungan Kerja, hingga nilai pesangon yang dikurangi dari 32 menjadi 25 kali upah.
Diketahui, naskah draft RUU Cipta Kerja mengalami perubahan jumlah halaman. Semula ada versi 1.208 halaman yang diunggah situs DPR. Kemudian saat dibacakan saat sidang Paripurna berjumlah 905 halaman.Tak hanya itu ada versi jumlah halaman draft UU Cipta Kerja sebanyak 1.052 halaman dan 1.035 halaman.
Namun,saat diserahkan kepada pemerintah oleh DPR jumlah halaman sebanyak 812 halaman yang merupakan draft final. Sebelumnya Menteri Sekretariat Negara Pratikno menuturkan bahwa format yang disiapkan Kementerian Sekretariat Negara yakni 1.187 halaman. Draft tersebut kata Pratikno sama dengan naskah yang diserahkan ke Jokowi. Sehingga substansi draft RUU Cipta Kerja tidak mengalami perubahan. Dirinya menuturkan sebelum naskah draft RUU Cipta Kerja diserahkan ke Jokowi, Kemensesneg melakukan penyesuaian dan pengecekan teknis sebelum diundangkan.