Modus Korupsi Rp 6,2 Miliar di Disparpora Kepahiang, Dari Nota Palsu Hingga Proyek Fiktif ‘Dikendalikan’ Satu Orang
Polda Bengkulu Bongkar Borok Anggaran 2023: Nama Pegawai Dicatut untuk Perjalanan Dinas Bodong hingga Proyek Konstruksi Tak Sesuai Spek
Bengkulusatu.com, Kepahiang – Aroma busuk dugaan korupsi berjamaah tercium di lingkungan Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Kepahiang. Tak main-main, Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu kini tengah mendalami dugaan manipulasi anggaran gila-gilaan dari total pagu sebesar Rp 6,2 miliar pada tahun anggaran 2023.
Penyidik menemukan bukti kuat adanya berbagai kegiatan fiktif, mulai dari perjalanan dinas “siluman” hingga proyek konstruksi yang diduga hanya jadi ajang bancakan.
Direktur Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kombespol Aris Tri Yunarko melalui Kasubdit Tipidkor Kompol Muhammad Syahir Fuad Rangkuti menegaskan kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan.
“Untuk perkara Disparpora Kepahiang sudah dik (proses penyidikan). Sejumlah saksi telah dilakukan pemeriksaan,” tegas Kompol Muhammad Syahir Fuad Rangkuti, Minggu (8/3/2026).
Lantas, bagaimana modus operandi yang dijalankan hingga anggaran miliaran rupiah itu menguap?
1. Perjalanan Dinas ‘Siluman’ dan Catut Nama Pegawai
Hasil pemeriksaan awal mengungkap modus perjalanan dinas yang tidak pernah terjadi. Nama-nama ASN hingga Tenaga Harian Lepas (THL) dicatut dalam laporan, padahal mereka sama sekali tidak pernah berangkat.
2. Banjir Nota Palsu dan Manipulasi Belanja
Penyidik menemukan tumpukan nota palsu untuk belanja makan minum, alat tulis kantor (ATK), bahan cetak, hingga pembelian alat listrik. Semua dokumen ini diduga kuat telah dimanipulasi agar anggaran bisa dicairkan.
3. Proyek Konstruksi Dikendalikan ‘Satu Orang’
Ada 7 paket pekerjaan konstruksi yang menjadi sorotan tajam. Penyidik mencium kejanggalan di mana seluruh proses pencairan anggaran dikendalikan oleh satu orang saja.
4. Proyek Tak Sesuai Spek hingga Ada yang Fiktif
Lebih parah lagi, ditemukan ada satu paket pekerjaan konstruksi tahun 2023 yang sama sekali tidak dilaksanakan alias fiktif. Sementara proyek lainnya dikerjakan asal-asalan, tidak sesuai spesifikasi, dan tanpa dokumen acuan yang jelas.
“Dari pemeriksaan yang dilakukan ditemukan dugaan korupsi, semua masih berproses,” lanjut Kompol Syahir Fuad.
Saat ini, penyidik tidak hanya fokus pada 5 item kegiatan tersebut. Polda Bengkulu juga akan menyisir kegiatan-kegiatan lain dalam pagu anggaran Disparpora Kepahiang tahun 2023 yang mencurigakan. Penyidik Tipidkor bahkan sudah turun langsung melakukan pengecekan fisik ke lokasi-lokasi proyek konstruksi untuk mengumpulkan bukti-bukti tambahan.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pejabat daerah agar tidak main-main dengan uang rakyat, terutama dalam penggunaan anggaran yang bersifat belanja modal dan operasional kantor. [red/trf]




