Daerah

Pengangkatan Dua Kepsek di Lebong Diduga Tak Sesuai Permendikdasmen 7 Tahun 2025, Minimal Golongan III/C

Bengkulusatu.com, Lebong – Pelantikan 80 kepala sekolah jenjang TK, SD, dan SMP yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lebong baru-baru ini menuai sorotan. Pasalnya, dua guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b, tetap dilantik menjadi kepala sekolah meski diduga belum memenuhi syarat kepangkatan sebagaimana diatur dalam regulasi terbaru.

Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan yang dipimpin langsung Kepala Dinas Pendidikan Kebudayaan Kabupaten Lebong, Fakhrurozi tersebut memunculkan pertanyaan publik terkait kesesuaian proses pengangkatan dengan ketentuan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025.

Dalam Pasal 7 ayat (1) huruf (c) disebutkan bahwa bakal calon kepala sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah harus memiliki pangkat paling rendah Penata, golongan ruang III/c bagi guru berstatus PNS. Serta pada huruf (d) disebutkan memiliki jenjang jabatan paling rendah Guru ahli pertama bagi Guru yang berstatus sebagai PPPK dengan pengalaman dalam jabatan sebagai Guru paling sedikit 8 (delapan) tahun.

Fakta yang terjadi masih terdapat guru berpangkat III/b yang dilantik sebagai kepala sekolah dinilai berpotensi menyalahi ketentuan administratif yang telah ditetapkan pemerintah untuk menjamin profesionalitas dan kesiapan manajerial seorang pemimpin satuan pendidikan. Diketahui, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Lebong Nomor 68 Tahun 2026 tentang Penugasan dan Pemberhentian Guru Sebagai Kepala Sekolah dan Koordinator Wilayah di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lebong, 2 (dua) ASN tersebut adalah Kepsek SMPN 3 Lebong dan Kepsek SDN 07 Lebong.

Wakil Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Guru Indonesia ( PP IGI), Feri Vahleka, menegaskan bahwa persyaratan pangkat minimal III/c merupakan instrumen penting dalam sistem seleksi kepala sekolah. Menurutnya, ketentuan tersebut bukan sekadar administratif, melainkan dirancang untuk memastikan calon kepala sekolah memiliki pengalaman, kematangan karier, serta kompetensi kepemimpinan sebelum mengelola sekolah.

“Jika benar pengangkatan tersebut tidak melalui mekanisme sebagaimana diatur, maka hal itu berpotensi menyalahi prinsip tata kelola yang akuntabel dan transparan. Regulasi baru justru dibuat untuk menghindari penunjukan tanpa dasar kompetensi yang jelas,” ujarnya.

Ia menambahkan, proses pengangkatan kepala sekolah seharusnya dilakukan melalui tahapan berjenjang, mulai dari seleksi administrasi, penilaian substansi, hingga pelatihan calon kepala sekolah. Ketidaksesuaian terhadap tahapan tersebut dapat menimbulkan preseden buruk dalam tata kelola manajemen pendidikan daerah.

Feri juga mengingatkan bahwa inkonsistensi penerapan aturan berpotensi memicu kecemburuan di kalangan guru lain yang telah memenuhi syarat, tetapi belum mendapatkan kesempatan serupa. Rasanya tidak mungkin di kabupaten lebong tidak terdapat lagi SDM Guru-guru yang memenuhi permen No 7 tahun 2025 untuk menjadi kepala sekolah.

“Kalau ini dibiarkan, akan muncul persepsi bahwa aturan tidak berlaku sama bagi semua. Ini berbahaya bagi sistem merit dalam dunia pendidikan,” katanya.

Hingga kini, belum ada penjelasan resmi dari pihak terkait mengenai dasar pengangkatan dua guru tersebut, apakah masuk dalam kategori pengecualian atau merupakan kekeliruan dalam implementasi regulasi. Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 sendiri menekankan bahwa penugasan guru sebagai kepala sekolah harus dilaksanakan secara profesional, transparan, dan berbasis kompetensi. Konsistensi dalam menjalankan aturan menjadi kunci agar reformasi tata kelola kepemimpinan sekolah tidak menyimpang dari tujuan peningkatan mutu pendidikan. [MY/trf]

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button