BPK RI Audit Dinkes Lebong, Mobnas Kadis Dikabarkan ‘Raib’
Bengkulusatu.com, Lebong – Kabar mengejutkan datang dari lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong. Kendaraan dinas jabatan milik Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Lebong jenis Toyota Innova Reborn 2.4 pengadaan tahun 2022 dikabarkan “raib” dari pantauan publik selama 1 tahun terakhir.
Misteri hilangnya mobil mewah bernopol BD 1453 HY ini terungkap saat Tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Bengkulu melakukan audit pendahuluan di Dinas Kesehatan pada Rabu, 25 Februari 2026.
Berdasarkan informasi dari kalangan internal Dinas Kesehatan Lebong, sang Kepala Dinas, Rachman SKM., MKM., MSi., diketahui sudah lebih dari satu tahun tidak menggunakan mobil dinas tersebut. Alih-alih menggunakan fasilitas negara yang dibeli dengan uang rakyat, Rachman justru terlihat menggunakan kendaraan pribadi untuk menjalankan tugas kedinasan sehari-hari.
Hal ini memicu tanda tanya besar di kalangan pegawai dan masyarakat, ke mana sebenarnya perginya mobil Innova Reborn tersebut?
Pemeriksa BPK-RI Perwakilan Provinsi Bengkulu, Hottua Sipahutar, yang melakukan audit di lokasi mengaku baru mengetahui perihal hilangnya mobil dinas tersebut dari pantauan operasional. Pihak BPK menegaskan tidak akan tinggal diam dan segera menelusuri keberadaan aset negara yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah itu.
“Kita baru tahu perihal tentang kendaraan dinas jabatan kepala dinas kesehatan tersebut. Kedepan kami akan menyurati semua pihak yang terkait,” tegas Hottua Sipahutar di lokasi audit.
Saat dikonfirmasi oleh awak media di sela-sela kegiatannya, Rachman yang biasanya dikenal terbuka kepada jurnalis mendadak berubah sikap. Ia tampak enggan memberikan penjelasan terkait keberadaan mobil dinas yang seharusnya berada di bawah tanggung jawabnya tersebut.
“Maaf, saya sedang ada kegiatan lain dan belum bisa memberikan jawaban,” ucap Rachman singkat sambil bergegas meninggalkan wartawan.
Sesuai Permendagri No. 11 Tahun 2007, kendaraan dinas adalah Barang Milik Daerah (BMD) yang hanya boleh digunakan untuk menunjang tugas pokok dan fungsi (tusi) pemerintahan.
Beberapa aturan tegas yang harus dipatuhi pejabat antara lain:
- Hanya untuk kepentingan dinas (pelat merah dilarang untuk pribadi).
- Dilarang dipindahtangankan (dijual, digadaikan, atau dipinjamkan ke pihak lain).
- Dilarang mengubah identitas (mengubah pelat merah menjadi pelat hitam).
Penyalahgunaan atau hilangnya kendaraan dinas akibat kelalaian bukan perkara sepele. Pejabat yang bersangkutan bisa terjerat sanksi berat:
Sanksi Disiplin: Sesuai PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Ganti Rugi: Wajib mengganti jika kendaraan hilang akibat penggunaan di luar kedinasan.
Pidana Korupsi: Jika terbukti merugikan keuangan negara, penyalahgunaan aset ini bisa masuk ke ranah Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Hingga berita ini diturunkan, keberadaan Toyota Innova Reborn milik Dinkes Lebong tersebut masih menjadi teka-teki. Publik kini menunggu hasil audit resmi dari BPK RI dan penjelasan transparan dari pihak Pemerintah Kabupaten Lebong. [trf]




