Daerah

Anggaran ‘Bodong’ Rp 700 Juta untuk Gaji 71 P3K di RSUD Lebong, Benarkah Terlanjur Diploting?

Bengkulusatu.com, Lebong – Sebelumnya ditemukan anggaran pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) RSUD Lebong tahun 2026 yang diduga “bodong” alias fiktif senilai kurang lebih Rp 700 juta. Anggaran tersebut diperuntukkan bagi pembayaran gaji 71 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) status paruh waktu.

Anehnya, hingga saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong diketahui belum menerbitkan satu pun Surat Keputusan (SK) pengangkatan untuk P3K paruh waktu tersebut.

Sebelumnya, Kepala BKPSDM Lebong, Reko Haryanto, sebelumnya menegaskan bahwa pihaknya belum pernah menerbitkan SK pengangkatan untuk status tersebut. Kondisi ini memicu kecurigaan adanya manipulasi data sejak tahap perencanaan anggaran.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Lebong, Robert Mantovani, tidak membantah adanya ploting anggaran tersebut. Melalui pesan WhatsApp, ia mengklarifikasi bahwa anggaran itu masuk saat pembahasan APBD 2026 karena saat itu belum ada kejelasan mengenai kepastian P3K paruh waktu.

“Memang waktu pembahasan mengenai Anggaran untuk para calon P3K paruh waktu masuk dalam penganggaran,” ujar Robert, Kamis (25/2/2026) dilansir dari portalbermano.com.

Robert menjelaskan bahwa saat anggaran tersebut “ketok palu”, posisi status P3K paruh waktu memang sudah terlanjur diploting. Namun, ia menjamin dana tersebut tidak akan bisa digunakan secara sembarangan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

“Setelah ini di APBD-P (Perubahan) tentunya akan dievaluasi dan dirasionalkan kembali. Walaupun anggaran sudah ada di DPA, OPD tidak bisa menggunakan ke yang lain, harus menunggu APBD-P nanti,” tambahnya.

Temuan ini tentunya memicu kritik tajam mengenai fungsi verifikasi dan sinkronisasi anggaran yang seharusnya dilakukan Bappeda dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Sesuai aturan, Bappeda bertugas memastikan rincian kegiatan dalam DPA sesuai dengan kebijakan perencanaan dan target kinerja.

Munculnya anggaran untuk pegawai yang belum sah diangkat menunjukkan adanya celah dalam sistem pengawasan administrasi keuangan daerah. Modus penganggaran “fiktif” atau penggelembungan dana seringkali menjadi pintu masuk tindak pidana korupsi. [trf]

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button