Daerah

Lebong Bidik Swasembada Pangan: 320 Hektare Lahan Baru Siap Disulap Jadi Sawah Rakyat

Bengkulusatu.com, Lebong – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong mulai mematangkan langkah besar untuk memperluas lumbung pangan di Bumi Swarang Patang Stumang. Melalui Dinas Pertanian dan Perikanan (Disperkan), akselerasi program Cetak Sawah Rakyat (CSR) tahun 2026 resmi digulirkan melalui rapat koordinasi lintas sektor yang digelar pada Kamis (22/1/2026).

Langkah ini merupakan respon cepat pasca Kabupaten Lebong dipastikan mengantongi kuota jumbo seluas 320 hektare untuk pembukaan lahan sawah baru. Program ini diharapkan tidak hanya menjadi jawaban atas tantangan ketersediaan pangan, tetapi juga sebagai motor penggerak ekonomi petani di tingkat akar rumput.

Rakor yang dibuka langsung oleh Penjabat (Pj) Sekda Lebong, Dr. H. Syarifudin, M.Si, ini menjadi panggung penyatuan persepsi antar instansi. Syarifudin menekankan bahwa program CSR adalah mandat nasional yang harus dieksekusi dengan presisi tinggi di daerah.

Dari total target 320 hektare, sebanyak 200 hektare dialokasikan langsung oleh Kementerian Pertanian RI, sementara 120 hektare sisanya merupakan kuota dari Pemerintah Provinsi Bengkulu. Namun, tantangan terberat justru terletak pada proses verifikasi lahan yang kini sedang berjalan ketat.

Plt Kepala Disperkan Kabupaten Lebong, Silvia Evawani Alissa, M.Si, mengungkapkan bahwa pihaknya menerapkan filter yang sangat ketat dalam menentukan lokasi lahan. Hingga saat ini, baru sekitar 120 hektare lahan yang dinyatakan lolos verifikasi administratif dan teknis atau berstatus clear and clean.

“Lahan yang sudah siap ini tersebar di dua lokasi strategis. Di Desa Sebelat seluas 60 hektare (terbagi dalam plot 11 ha dan 49 ha), serta di Desa Mangkurajo seluas 70 hektare. Sisanya masih dalam proses inventarisasi,” jelas Silvia usai rakor.

Silvia menegaskan, ada tiga syarat mati yang tidak boleh dilanggar: lahan tidak boleh bersinggungan dengan kawasan hutan lindung, wajib memiliki sumber air yang mumpuni untuk irigasi, dan benar-benar lahan baru (bukan sawah eksisting).

Meski 120 hektare sudah siap eksekusi, Pemkab Lebong masih memiliki “PR” besar untuk mencari sisa lahan seluas 200 hektare guna memenuhi kuota nasional. Pemerintah daerah mengaku tidak ingin gegabah demi mengejar angka, namun justru melanggar tata ruang.

“Kami melakukan verifikasi secara cermat. Kami tidak ingin terburu-buru menetapkan lokasi tanpa kepastian hukum dan teknis. Program ini harus berkelanjutan dan memberi manfaat jangka panjang bagi petani, bukan sekadar menggugurkan kewajiban,” tambahnya.

Program CSR 2026 ini adalah “nafas segar” bagi sektor pertanian Lebong yang menjadi tulang punggung ekonomi daerah. Jika 320 hektare ini sukses dikonversi menjadi sawah produktif, maka Lebong tidak hanya memperkuat statusnya sebagai lumbung padi Bengkulu, tetapi juga membuka lapangan kerja masif bagi warga desa.

Kini, bola berada di tangan tim verifikator dan sinergi antar-desa. Keberhasilan program ini akan menjadi tolok ukur sejauh mana pemerintah daerah mampu menyinergikan ambisi perluasan lahan dengan kelestarian lingkungan dan kepastian hukum bagi petani. [trf]

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button