Daerah

Pipa 3,1 Miliar ‘Numpang’ di Irigasi, Kadis PUPR Lebong Berdalih CCO Akibat Penolakan Warga

Bengkulusatu.com, Lebong – Tabir di balik proyek “pipa berenang” senilai Rp3,19 miliar di Kecamatan Lebong Utara akhirnya mulai tersingkap. Menanggapi kritik tajam aktivis dan viralnya video pengerjaan yang dinilai asal jadi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perhubungan (PUPR-Hub) Kabupaten Lebong, Elvi Andriani, SE, akhirnya angkat bicara.

Elvi mengonfirmasi bahwa penempatan pipa di dalam saluran irigasi sepanjang 400 meter tersebut bukanlah sebuah ketidaksengajaan, melainkan keputusan yang diambil akibat adanya kebuntuan sosial di lokasi proyek.

Kepala Dinas menjelaskan bahwa pihak rekanan, CV Yumindo Konstruksi, awalnya berencana memasang pipa sesuai standar teknis. Namun, di tengah jalan, rencana tersebut mendapat tentangan keras dari masyarakat pemilik lahan persawahan.

“Masyarakat menolak pipa dipasang melewati pematang sawah mereka dengan alasan akan mempersulit proses pengerjaan lahan. Menghadapi kendala tersebut, pihak rekanan melakukan Contract Change Order (CCO) atau perubahan kontrak tertulis untuk mengalihkan jalur pipa ke dalam saluran irigasi,” ungkap Elvi saat memberikan keterangan dilansir dari garbetanews.com.

Baca juga : Proyek Air Bersih Rp3,1 Miliar ‘Berenang’ di Irigasi: Aktivis Senior Lebong Endus Persekongkolan Jahat

Keputusan CCO ini kini menjadi sorotan, mengingat penempatan pipa di saluran irigasi dianggap berisiko merusak infrastruktur air dan mengganggu suplai air bagi petani. Namun, Elvi menegaskan bahwa pihak rekanan telah menyatakan kesiapan untuk memperbaiki segala kekurangan agar fungsi irigasi tetap terjaga.

Meskipun beredar kabar bahwa anggaran telah dicairkan 100 persen, Elvi menekankan bahwa tanggung jawab rekanan belum usai. Proyek Pembangunan Jaringan Air Bersih tersebut saat ini masih berada dalam masa pemeliharaan, sehingga segala bentuk kerusakan atau kekeliruan teknis masih menjadi kewajiban kontraktor.

Sebagai langkah konkret, Elvi memastikan akan melakukan evaluasi internal besar-besaran terhadap proyek yang bersumber dari APBD 2025 tersebut.

“Kamis (21/1/2026), saya akan memanggil PPTK beserta Kepala Bidang Cipta Karya untuk membahas persoalan ini secara mendalam. Kami ingin memastikan apa yang sebenarnya terjadi di lapangan dan bagaimana solusi terbaiknya,” tegas Elvi.

Menutup keterangannya, Elvi menyampaikan apresiasi kepada masyarakat dan aktivis yang proaktif mengawasi proyek-proyek di lingkup Dinas PU. Baginya, kritik publik adalah bahan bakar bagi pemerintah untuk terus berbenah.

“Kami ucapkan terima kasih kepada warga yang ikut mengawasi. Ini menjadi masukan penting agar kami bisa meningkatkan kinerja dalam menjalankan amanah demi kemajuan Kabupaten Lebong yang kita cintai,” pungkasnya.

Klaim CCO akibat penolakan warga adalah argumen pembelaan yang lazim dalam proyek konstruksi. Namun, pertanyaannya tetap: Apakah CCO tersebut telah melalui kajian teknis yang matang sehingga tidak mengorbankan kualitas infrastruktur air bersih maupun irigasi? Pemanggilan PPTK dan Kabid Cipta Karya besok akan menjadi penentu—apakah proyek ini akan diperbaiki secara permanen, ataukah CCO hanya menjadi “baju legalitas” bagi pekerjaan yang secara teknis dianggap menyimpang. [trf]

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button