Proyek Air Bersih Rp3,1 Miliar ‘Berenang’ di Irigasi: Aktivis Senior Lebong Endus Persekongkolan Jahat
Bengkulusatu.com, Lebong – Jagat maya Kabupaten Lebong mendadak gempar. Sebuah video berdurasi 2 menit 20 detik yang diunggah akun Hisbuan Alis Alis, viral dan memicu gelombang kritik pedas. Dalam video tersebut, Aktivis senior Rozi Antoni atau yang akrab disapa Toni Botol (TB) membedah kejanggalan kasat mata pada Proyek Pembangunan Jaringan Air Bersih Kecamatan Lebong Utara yang menelan dana APBD 2025 senilai fantastis: Rp3,19 miliar.
Sorotan utama jatuh pada pemandangan tak lazim di Desa Talang Ulu. Pipa-pipa yang seharusnya ditanam sesuai standar teknis, justru terlihat “berenang” atau diletakkan begitu saja di dalam saluran irigasi tersier sepanjang kurang lebih 400 meter.
Dilansir dari garbetanews.com, Toni Botol menyatakan kekecewaannya yang mendalam. Ia menilai pengerjaan oleh CV Yumindo Konstruksi tersebut tidak hanya melanggar mekanisme perencanaan, tetapi juga menghina logika pembangunan yang berkualitas.
“Saya meminta Bapak Bupati Lebong untuk segera turun tangan mengkroscek kegiatan ini. Bagaimana mungkin proyek dengan pagu Rp3.199.991.493,79 dikerjakan dengan menempatkan pipa di saluran irigasi? Ini sangat krusial dan merusak fungsi irigasi itu sendiri,” tegas Toni, Selasa (20/1/2026).

Ironisme semakin mencolok mengingat saat ini Kabupaten Lebong sedang terdampak kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat. Toni mempertanyakan bagaimana pengawasan dari dinas terkait bisa meloloskan pengerjaan semacam itu, terutama di tengah isu bahwa proyek tersebut dikabarkan sudah dicairkan 100 persen.
Tak hanya mengkritik teknis, aktivis yang dikenal vokal ini juga mencium aroma amis di balik administrasi proyek tersebut. Ia menduga kuat adanya kongkalikong untuk meraup keuntungan pribadi di balik proyek vital masyarakat ini.
“Jika melihat kualitas pekerjaan seperti ini, patut diduga kuat ada persekongkolan jahat untuk memperoleh keuntungan besar. Kami meminta aparat penegak hukum (APH) segera mengambil tindakan tegas. Jangan biarkan uang rakyat menguap tanpa manfaat yang jelas,” tambahnya dengan nada tinggi.
Upaya konfirmasi telah dilakukan awak media kepada Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perhubungan (PUPR-Hub) Kabupaten Lebong. Namun, hingga berita ini ditayangkan, baik sambungan telepon maupun pesan singkat via WhatsApp tidak mendapatkan respons sama sekali. Sikap bungkam pejabat berwenang ini kian mempertebal tanda tanya publik mengenai standar pengawasan di lapangan.
Pada dasarnya, penempatan pipa di dalam saluran irigasi adalah anomali teknik yang sangat fatal. Pipa yang terpapar air irigasi terus-menerus dan terhimpit aliran air tidak hanya rentan rusak secara fisik (korosi atau benturan), tetapi juga berisiko mengganggu debit air bagi petani.
Keberanian pihak rekanan melakukan hal tersebut memunculkan spekulasi: apakah mereka merasa “aman” karena lemahnya pengawasan, ataukah ada “pembiaran” yang sistematis? Publik kini menanti, apakah Bupati Lebong akan melakukan evaluasi radikal, ataukah Aparat Penegak Hukum yang akan lebih dulu menggeledah dokumen di balik proyek Rp3,1 miliar tersebut. [red/trf]




