Rp1,5 Miliar DAK Melayang, APBD Terbebani: Proyek Puskesmas Kota Baru Menanti Audit BPK
Bengkulusatu.com, Lebong – Kegagalan CV Rach Utama dalam merampungkan pembangunan Puskesmas Kota Baru, Kecamatan Uram Jaya, hingga akhir tahun anggaran 2025 kini memicu efek domino yang menyakitkan bagi postur keuangan daerah. Proyek yang seharusnya didanai penuh oleh pemerintah pusat melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) tersebut, kini berpotensi besar beralih menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lebong.
Estimasi “kerugian” fiskal ini tidak main-main. Setidaknya, uang rakyat Lebong sebesar Rp1,5 miliar atau sekitar 20 persen dari total nilai kontrak harus dialokasikan ulang untuk menutupi sisa pekerjaan yang tak tuntas di tangan kontraktor.
Secara regulasi, DAK memiliki mekanisme use it or lose it. Ketika pekerjaan tidak selesai sesuai kalender tahun anggaran, dana pusat tersebut akan hangus. Akibatnya, Pemerintah Kabupaten Lebong berada dalam posisi sulit; membiarkan puskesmas mangkrak atau terpaksa “menalangi” biaya sisa pembangunan menggunakan Dana Alokasi Umum (DAU) yang notabene merupakan nafas bagi belanja publik daerah lainnya.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lebong, Rachman, SKM., mengakui bahwa kelanjutan proyek puskesmas senilai Rp7,5 miliar ini akan dipaksakan masuk ke dalam pembahasan APBD Perubahan.
“Kita harus menunggu audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terlebih dahulu untuk memastikan angka pembayaran DAK di akhir tahun kemarin. Anggaran yang direncanakan ditanggung APBD untuk menyelesaikannya mencapai lebih dari Rp1,5 miliar,” ungkap Rachman saat dikonfirmasi, Rabu (14/1/2026).
Proyek ini sebenarnya sudah berada dalam “sinyal merah” sejak awal. Pada 5 November 2025, Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI bahkan sempat turun gunung ke lokasi untuk memelototi progres fisik. Namun, peringatan dari lembaga antirasuah tersebut nampaknya tak cukup kuat untuk memacu produktivitas rekanan hingga akhirnya mentok di angka 80 persen pada akhir tahun.
Kini, nasib sisa anggaran tersebut menggantung pada hasil audit BPK. Tanpa lampu hijau dari auditor, Pemkab tidak memiliki dasar hukum untuk mencairkan dana talangan. Sementara itu, pihak rekanan diberikan “nafas terakhir” melalui perpanjangan waktu hingga 15 Februari 2026 dengan denda keterlambatan 1/1000 per mil setiap harinya.
Meskipun denda diterapkan untuk menekan potensi kerugian negara, namun dampak sosialnya tetap tak terhindarkan. Masyarakat Uram Jaya dipaksa lebih lama menunggu fasilitas kesehatan yang layak karena kelambanan eksekusi lapangan.
“Jika kontraktor kembali gagal dalam masa perpanjangan ini, maka tidak ada pilihan lain selain pemutusan kontrak secara sepihak dan memasukkan rekanan ke dalam daftar hitam (blacklist),” tegas Rachman.
Fenomena ini menunjukkan lemahnya manajemen pengawasan dan seleksi rekanan di tingkat OPD. Pemkab Lebong kini terjebak dalam dilema: menyelamatkan proyek demi pelayanan masyarakat, namun dengan konsekuensi mengorbankan stabilitas fiskal daerah yang sedang sulit.
Kini, publik Lebong menanti pembuktian: apakah pada 15 Februari nanti Puskesmas Kota Baru benar-benar akan berdiri tegak, atau justru menjadi monument kegagalan birokrasi dan rekanan yang kembali harus dibayar mahal oleh APBD. [trf]




