Ahad Kelabu di Terminal Muara Aman: Saat Pajak Dibayar, Tapi Petugas ‘Libur’ di Tengah Kemacetan Parah
Bengkulusatu.com, Lebong – Wajah Terminal Muara Aman dan Pasar Rakyat Lebong mendadak semrawut pada Minggu pagi (11/1/2025). Sebuah kemacetan hebat sepanjang lebih dari 300 meter melumpuhkan urat nadi perekonomian warga sejak pukul 07.30 WIB. Tragisnya, di tengah kondisi jalan yang “terkunci” tersebut, tak satu pun batang hidung petugas dari instansi terkait terlihat untuk mengurai kekusutan.
Bagi masyarakat Lebong, Minggu pagi bukanlah sekadar waktu untuk bersantai, melainkan momen krusial untuk mengais rezeki. Namun, aktivitas para petani yang ingin memanen padi hingga pedagang yang mengejar perputaran rupiah, harus terhenti selama hampir dua jam akibat buruknya tata kelola parkir dan nihilnya pengawasan.
Sudah menjadi rahasia umum atau mungkin telah bergeser menjadi tradisi yang menyedihkan bahwa saat almanak menunjukkan angka merah, pelayanan di jalan raya seolah ikut “libur”. Masyarakat yang taat membayar pajak harus rela menelan kekecewaan karena hak mereka untuk menikmati jalan yang lancar tersandera oleh ego pengguna jalan lain dan pengabaian petugas.
Adi, seorang warga Kecamatan Amen yang bergegas menuju sawah untuk mengoperasikan mesin panen (erek), hanya bisa mengeluh pasrah. Waktunya yang berharga terbuang sia-sia di tengah kepungan kendaraan.
“Ya, bagaimana lagi, Pak. Mesin erek kami belum bisa melintas dari tadi. Aktivitas kami semua terganggu,” keluh Adi pelan di tengah kebisingan knalpot kendaraan.
Kemacetan ini diperparah oleh perilaku sembrono sejumlah pengendara yang memarkirkan kendaraan tepat di badan jalan, baik dari maupun menuju arah Pasar Rakyat. Padahal, secara regulasi, bahu jalan bukanlah area parkir pribadi.
Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dan PP No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan, parkir sembarangan yang mengganggu fungsi jalan adalah pelanggaran hukum. Merujuk Pasal 287 ayat (3) UU LLAJ, pelanggar dapat dikenakan sanksi kurungan hingga satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu. Namun, di lokasi kejadian, aturan tersebut tampak seperti “macan kertas” yang tak bergigi.
Hingga berita ini diturunkan, arus lalu lintas di kawasan Terminal Muara Aman masih terpantau padat merayap. Fenomena ini menjadi kritik tajam bagi Pemerintah Kabupaten Lebong, khususnya dinas teknis yang membidangi perhubungan dan penertiban.
Publik kini bertanya: Apakah pelayanan publik harus ikut mati saat hari libur tiba? Kemacetan ini adalah bukti nyata bahwa keteraturan pasar dan terminal tidak bisa dilepaskan begitu saja kepada “nasib”. Tanpa kehadiran petugas dan ketegasan sanksi, kenyamanan warga Lebong dalam mengais nafkah akan terus tergadaikan oleh semrawutnya kendaraan yang tak kunjung teratasi. [red]




