DaerahHukum & Politik

Dramatis! Penangkapan Narkoba Subuh Hari di Lebong Utara: Isu Pelepasan Terduga Pelaku Jadi Tanda Tanya

Bengkulusatu.com, Lebong – Ketentraman warga di Kecamatan Lebong Utara mendadak pecah pada Jumat dini hari (9/1/2026). Dalam sebuah operasi senyap yang dilakukan sekitar pukul 05.00 WIB, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lebong berhasil menciduk tiga orang yang diduga kuat terlibat dalam jaringan penyalahgunaan narkotika.

Namun, pasca-operasi subuh tersebut, sebuah kabar miring berembus kencang di tengah masyarakat. Muncul sinyalemen bahwa dari tiga orang yang sempat diamankan di satu lokasi yang sama, dua di antaranya dikabarkan telah menghirup udara bebas tak lama setelah ditangkap.

Seorang sumber di lapangan yang enggan identitasnya dipublikasikan membenarkan adanya penangkapan trio terduga tersebut. “Kejadiannya waktu Subuh. Ada tiga orang yang dibawa, tapi kabarnya dua orang langsung dilepaskan oleh tim Polres,” ungkapnya kepada awak media.

Menanggapi desas-desus yang mulai liar tersebut, Kasat Narkoba Polres Lebong, Iptu Medi Azwar, segera pasang badan. Ia membantah keras narasi “pelepasan” sepihak terhadap terduga pelaku. Menurutnya, saat ini tim penyidik masih bekerja ekstra dalam tahap penyelidikan awal guna membedah peran masing-masing individu yang diamankan.

“Masih diamankan dan dalam proses pengembangan. Perlu digarisbawahi, karena pada saat penggeledahan tidak ditemukan barang bukti (narkotika), maka secara hukum belum ada dasar yang kuat untuk dilakukan penahanan,” tegas Iptu Medi Azwar saat dikonfirmasi, Jumat siang.

Meski membantah adanya pelepasan, Iptu Medi memilih untuk tetap irit bicara terkait status terkini satu orang yang santer dikabarkan telah dilepas tersebut. Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak ingin terburu-buru mengambil tindakan tanpa dasar hukum yang sah.

“Saat ini kami masih mendalami apakah aktivitas mereka memenuhi unsur pidana atau tidak. Kami mohon bersabar, nanti semua detailnya akan kami sampaikan secara resmi melalui rilis,” tambahnya.

Kasus ini menonjolkan sebuah “wilayah abu-abu” dalam penegakan hukum narkotika. Polisi memiliki waktu 3×24 jam (yang dapat diperpanjang) untuk menentukan status hukum seseorang pasca-penangkapan. Namun, ketiadaan barang bukti fisik saat penggerebekan memang kerap menjadi ganjalan bagi penyidik untuk melakukan penahanan langsung, kecuali hasil tes urine atau bukti elektronik lainnya berbicara lain.

Kini, publik menunggu janji rilis resmi dari Polres Lebong. Transparansi kepolisian dalam kasus ini sangat dinantikan guna menepis spekulasi negatif sekaligus membuktikan komitmen Polres Lebong dalam memberantas narkotika di “Bumi Swarang Patang Stumang” tanpa tebang pilih. [red/Fr]

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button