Polda Bengkulu Ungkap Korupsi PDAM Kota dan Dinas Pertanian Kaur, Belasan Tersangka Dibekuk
Bengkulusatu.com, Bengkulu – Praktik lancung dalam pengelolaan keuangan negara di Provinsi Bengkulu kembali terkuak. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu secara maraton merilis perkembangan dua kasus korupsi kakap yang menguras kas daerah: dugaan penyimpangan di Perumda Tirta Hidayah Kota Bengkulu dan pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pertanian Kabupaten Kaur. Total 15 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam skandal yang merugikan negara miliaran rupiah ini, mengguncang kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan daerah.
Konferensi pers yang dipimpin Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Andy Pramudya W., didampingi jajaran Ditreskrimsus, di Gedung Adem Mapolda Bengkulu, menjadi panggung pembongkaran borok-borok tersebut. Arahan tegas Kapolda Bengkulu Irjen Pol. Mardiyono, S.I.K., M.Si., menjadi landasan bagi penegakan hukum tanpa pandang bulu.
Kasus pertama menyoroti Perumda Tirta Hidayah Kota Bengkulu. Penyidikan mengungkap adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan penerimaan dan pengelolaan Pegawai Harian Lepas (PHL) sepanjang Tahun Anggaran 2023 hingga Mei 2025. Praktik perekrutan fiktif ini dilakukan secara masif dan menyimpang dari ketentuan.
“Modus yang dilakukan tersangka yaitu menerima suap dan gratifikasi dari sejumlah calon PHL. Setelah menerima uang, tersangka menerbitkan Surat Perintah Tugas (SPT) sebagai dasar pembayaran gaji dari pendapatan perusahaan,” beber Kombes Pol. Andy Pramudya, Senin (27/10/2025).
Tak tanggung-tanggung, 117 orang direkrut menjadi PHL, sebagian besar diduga hanya di atas kertas. Hasil penyelidikan menemukan adanya gratifikasi penerimaan PHL fantastis mencapai Rp9,5 miliar, serta kerugian negara sebesar Rp5,5 miliar akibat pembayaran gaji dan tunjangan yang tidak sah.
Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni SB, YP, dan EH, yang kini terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 1 tahun, serta denda maksimal Rp1 miliar. Sejumlah saksi telah mengembalikan uang hasil gratifikasi sebesar Rp323 juta, dan penyelamatan uang negara berhasil dilakukan sebesar Rp315,5 juta.
Belum reda kehebohan kasus PDAM, publik kembali dikejutkan dengan skandal korupsi pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pertanian Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2023. Sebanyak 12 laporan polisi sejak Maret hingga Oktober 2025 menjadi pintu masuk penyidik untuk menguak penyimpangan bernilai proyek Rp7,39 miliar yang bersumber dari DPA Dinas Pertanian Kabupaten Kaur.
“Perbuatan tersebut tidak hanya menimbulkan kerugian keuangan negara, tetapi juga berdampak langsung kepada petani sebagai penerima manfaat program,” tegas Kombes Pol. Andy Pramudya, menyoroti dampak serius korupsi ini terhadap sektor pertanian dan kesejahteraan petani.
Penyidikan menemukan empat bangunan gagal konstruksi, sejumlah alat pertanian yang tak berfungsi, bahkan pengadaan barang dilakukan secara daring dengan spesifikasi tidak sesuai kontrak. Praktik ini secara langsung merugikan para petani yang seharusnya menjadi penerima manfaat program.
Dua belas tersangka telah dibekuk dalam kasus ini, mulai dari Kepala Dinas, PPTK, hingga para penyedia atau kontraktor. Mereka adalah LI, RF, CH, PS, AA, KMR, YLS, NZR, YS, AM, CA, dan EA. Barang bukti berupa dokumen kontrak, bukti transaksi, dokumen pembayaran, hingga rekening koran telah diamankan.
Mereka dijerat dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau 4-20 tahun, serta denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar. Dari perkara ini, Ditreskrimsus juga berhasil menyelamatkan uang negara sekitar Rp500 juta.
Dua kasus korupsi ini menjadi tamparan keras bagi integritas birokrasi di Bengkulu. Kombes Pol. Andy Pramudya menegaskan komitmen Polda Bengkulu untuk terus mengusut tuntas setiap penyimpangan.
“Setiap bentuk penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negara, khususnya yang berdampak langsung kepada masyarakat, akan ditindak tegas. Polda Bengkulu berkomitmen menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel,” pungkasnya.
Masyarakat kini menanti ketegasan aparat dalam memberantas praktik korupsi, demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berpihak pada rakyat. [trf]




