DaerahHukum & Politik

Tersangka Korupsi Aset Pasar Panorama, Kejari Tahan Anggota DPRD Bengkulu

Bengkulusatu.com, Bengkulu – Peribahasa “sepintar-pintarnya tupai melompat pasti akan jatuh” tampaknya berlaku bagi PH, seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bengkulu resmi menetapkan Parizan sebagai tersangka dalam pusaran kasus korupsi pemanfaatan aset Pemerintah Kota Bengkulu di Pasar Panorama, sekaligus dugaan pemerasan jabatan terkait penjualan kios-kios di pasar tersebut.

Penetapan ini menggegerkan publik dan menyoroti celah gelap dalam pengelolaan aset daerah. Penetapan status tersangka terhadap PH diumumkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu, Dr. Yeni Puspita, SH.MH, melalui Kasi Intelijen Kejari Bengkulu, Fri Wisdom S. Sumbayak, SH.MH, pada Rabu, (1/10/2025).

Wisdom menjelaskan bahwa penetapan ini merupakan hasil pengembangan penyidikan yang mendalam. Tanah Pasar Panorama, yang merupakan aset vital Pemerintah Kota Bengkulu, seharusnya dikelola dengan izin dan legalitas lengkap dari OPD terkait. Ironisnya, di atas tanah milik pemerintah tersebut, PH diduga melakukan praktik terlarang dengan memperjualbelikan atau membangun kios untuk meraup keuntungan pribadi atau memperkaya pihak tertentu.

Modus operandi yang dilancarkan tersangka sungguh mencengangkan. PH diduga membangun kios-kios baru di atas lahan Pasar Panorama yang notabene adalah aset pemerintah. Tak berhenti di situ, ia kemudian meminta sejumlah uang kepada para pedagang dengan nominal fantastis, berkisar antara Rp 55 juta hingga Rp 310 juta per unit kios.

“Pedagang yang tidak mampu membayar harga yang sudah ditentukan oleh tersangka, maka pedagang tersebut tidak bisa berjualan di kios baru Pasar Panorama atau dialihkan kepada orang lain,” ungkap Wisdom, membeberkan praktik pemerasan yang merugikan para pedagang kecil.

Berdasarkan dua alat bukti yang cukup, jaksa penyidik tanpa ragu menetapkan PH sebagai tersangka. Langkah tegas ini, menurut Wisdom, menegaskan komitmen Kejaksaan Negeri Bengkulu untuk menuntaskan perkara korupsi ini hingga ke akar-akarnya, menjerat seluruh pihak yang bertanggung jawab, serta memastikan adanya kepastian hukum dan perlindungan terhadap keuangan negara.

Setelah penetapan tersangka, PH langsung digelandang ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bentiring untuk menjalani penahanan. Penahanan ini dilakukan dengan pertimbangan adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, potensi merusak atau menghilangkan barang bukti, dan/atau dikhawatirkan mengulangi perbuatannya, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP. Tindakan ini juga untuk mempercepat penyelesaian perkara yang merugikan masyarakat dan keuangan negara.

Atas perbuatannya, PH disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Jo Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

“Saat ini penyidik masih merampungkan kasus ini, tidak menutup kemungkinan akan adanya penambahan tersangka lain sesuai dengan fakta penyidikan,” pungkas Wisdom. [**]

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button