Daerah

Proyek RTRW Lebong Mangkrak: Cacat Sejak Awal, Tim Ahli Diduga Fiktif?

Polisi Mulai Usut Dugaan Proyek Cacat Aturan Sejak Awal, 7 dari 8 Ahli Diduga Tak Pernah Injakkan Kaki di Lebong.

Bengkulusatu.com, Lebong – Empat tahun berlalu, namun nasib Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lebong masih terkatung-katung dalam ketidakpastian. Proyek revisi bernilai nyaris Rp1 miliar yang dianggarkan pada 2020 itu tak kunjung rampung, meninggalkan perencanaan pembangunan daerah dalam limbo. Kini, aroma busuk dugaan korupsi, suap, dan penggelapan dana di balik proyek tersebut mulai tercium, menyeret Dinas PUPRP Lebong dan pihak kontraktor ke dalam pusaran penyelidikan Polres Lebong.

Proyek yang seharusnya menjadi peta jalan pembangunan Kabupaten Lebong untuk tahun-tahun mendatang kini justru menjadi monumen kegagalan. Polres Lebong, pada Jumat (22/8/2025), mengonfirmasi telah membuka penyelidikan atas laporan masyarakat terkait dugaan penyelewengan dana pada kegiatan Belanja Jasa Konsultansi Penyusunan Revisi RTRW Tahun Anggaran 2020.

“Benar, kami sudah memanggil pelapor untuk dimintai keterangan awal. Dalam waktu dekat, pihak-pihak terlapor juga akan kami panggil untuk proses klarifikasi,” tegas Kanit Tipikor Satreskrim Polres Lebong, Aipda Rangga Askar, saat dihubungi via telepon.

Kasus ini, yang awalnya dilaporkan ke Mapolda Bengkulu, kini telah dilimpahkan ke Polres Lebong sesuai dengan lokasi kejadian perkara (locus delicti).

Penyelidikan awal menyoroti adanya dugaan “dosa asal” dalam proyek yang dikerjakan oleh PT Civarligma Engineering dengan nilai kontrak fantastis, Rp979,56 juta. Kejanggalan terendus sejak tahap penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPRP Lebong.

Merujuk pada Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2018, sebuah proyek penyusunan RTRW kabupaten wajib melibatkan tim ahli yang diketuai oleh perencana wilayah bersertifikat dengan pengalaman minimal 10 tahun, serta didukung oleh minimal 12 ahli dari berbagai bidang, mulai dari geografi, ekonomi, infrastruktur, hingga hukum dan sosial budaya.

Namun, dalam KAK proyek ini, PPK disinyalir hanya menetapkan 8 orang tenaga ahli. Keputusan inilah yang diduga menjadi biang keladi dan efek domino yang menyebabkan seluruh proses penyusunan dokumen revisi RTRW gagal total.

Kejanggalan tak berhenti di situ. Fakta di lapangan, menurut laporan, lebih mencengangkan. Dari 8 tenaga ahli yang namanya tercantum dalam kontrak, sebanyak 7 orang di antaranya diduga tidak pernah menginjakkan kaki di Kabupaten Lebong. Mereka disebut absen dalam seluruh kegiatan krusial, baik itu rapat pembahasan, survei lapangan, Forum Group Discussion (FGD), maupun Konsultasi Publik.

Akibatnya, hingga kontrak berakhir di penghujung tahun 2020, tahapan vital seperti Konsultasi Publik II tidak pernah terlaksana karena tidak adanya data atau hasil kerja yang bisa dipaparkan. Proyek pun mati suri, dan dokumen revisi RTRW yang sangat dibutuhkan daerah tak pernah terwujud hingga tahun 2024.

“Kami sedang mengumpulkan semua keterangan dan data pendukung. Setelah seluruhnya lengkap, baru akan kami tentukan langkah hukum selanjutnya,” tambah Rangga.

Kini, publik menanti keseriusan aparat penegak hukum untuk membongkar tuntas benang kusut proyek ini. Siapa yang harus bertanggung jawab atas uang rakyat nyaris Rp1 miliar yang menguap tanpa hasil? Lebih dari sekadar kerugian finansial, mandeknya revisi RTRW telah menyandera masa depan pembangunan Kabupaten Lebong selama empat tahun, sebuah harga yang terlalu mahal untuk dibayar. [trf]

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button