Hukum & Politik

Domino Korupsi Tambang Runtuh, Giliran GM Pelindo Diperiksa Kejati Bengkulu

Menyusul 8 taipan dan bos BUMN lainnya, S. Joko diprediksi kuat akan kenakan rompi oranye sebagai tersangka kesembilan dalam skandal setengah triliun.

Bengkulusatu.com, Bengkulu – Roda penyidikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu terus berputar tanpa ampun, menyeret satu per satu nama besar dalam pusaran korupsi pertambangan batu bara yang merugikan negara setengah triliun rupiah. Pada Kamis (1/8/2025), giliran General Manager (GM) Pelindo Bengkulu, S. Joko, yang merasakan panasnya kursi pemeriksaan.

Datang sejak pukul 09.00 pagi, S. Joko diperiksa secara maraton hingga larut malam. Dengan wajah tampak lelah, ia kini berada di tubir status tersangka, diprediksi kuat akan menyusul delapan orang lainnya yang telah lebih dulu menghuni sel tahanan.

Pemeriksaan intensif S. Joko di ruang penyidik Kejati Bengkulu ini bukanlah tanpa sebab. Pelindo, sebagai penguasa pelabuhan, memegang peran kunci dalam lalu lintas ekspor batu bara. Dugaan kuat, penyidik tengah mendalami keterlibatan Pelindo dalam meloloskan perdagangan “emas hitam” yang tidak sesuai prosedur dari Bumi Rafflesia.

“Materinya diprediksi masih berkisar soal perdagangan batubara yang tidak benar,” ujar sumber di lingkungan Kejati.

Hingga berita ini diturunkan, puluhan wartawan masih setia menunggu di “Kopi Jaksa”, menantikan kabar apakah S. Joko akan keluar dengan status baru, mengenakan rompi oranye tahanan.

Penetapan S. Joko sebagai tersangka akan melengkapi puzzle jaringan korupsi yang luar biasa besar. Sebelumnya, Kejati telah menetapkan delapan tersangka yang merupakan kombinasi maut antara taipan pengusaha tambang dan oknum pejabat BUMN lainnya.

Mereka adalah Bebby Hussy (Komisaris PT Tunas Bara Jaya), anaknya Sakya Hussy (GM PT Inti Bara Jaya), Sutarman (Direktur PT Inti Bara Perdana), Julius Soh (Direktur PT Tunas Bara Jaya), Agusman (Marketing PT Inti Bara Perdana), Edi Santosa (Direktur PT Ratu Samban Mining), Imam Sumantri (Kepala Cabang Sucofindo Bengkulu), dan yang terbaru David Alexander Yuwono (Komisaris PT RSM).

Terungkapnya peran Imam Sumantri dari Sucofindo yang diduga memanipulasi data kualitas batu bara, dan Edi Santosa dari PT RSM yang membiarkan penjualan ilegal, menunjukkan betapa terstrukturnya kejahatan ini, dari hulu hingga ke hilir.

Kini, kedelapan tersangka tersebut telah disebar di tiga rumah tahanan berbeda: Rutan Malabero, Lapas Bentiring, dan Lapas Argamakmur. Sebuah pemandangan yang menunjukkan keseriusan Kejati dan menjadi pesan tegas bagi siapa pun yang terlibat.

Kasidik Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, secara terbuka menyatakan bahwa penyidikan belum akan berhenti. “Bukan tidak mungkin akan ada pihak lain yang terseret, kami masih terus mendalami,” ujarnya.

Pernyataan ini menjadi sinyal bahwa domino korupsi ini akan terus runtuh. Publik kini bertanya-tanya, setelah pengusaha dan BUMN Sucofindo serta Pelindo, pintu siapa lagi yang akan digedor oleh penyidik Kejati? Misteri ini masih akan terus bergulir. [**]

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button