Rp1,3 Miliar Hangus untuk ‘Dokumen Hantu’? PAMAL Bongkar Borok Penyusunan RTRW Lebong
Dikerjakan sejak 2020 tanpa Kajian Lingkungan Hidup, produk hukum tak kunjung jadi Perda. Anggaran miliaran terus mengalir, hasilnya dipertanyakan.

Bengkulusatu.com, Lebong – Anggaran fantastis senilai Rp1,3 miliar yang digelontorkan untuk penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lebong sejak tahun 2020 kini menjadi sorotan tajam. Persatuan Masyarakat Lebong (PAMAL) membongkar dugaan borok dalam prosesnya, menuding proyek tersebut hanya menghasilkan ‘dokumen hantu’ tanpa produk hukum yang jelas meski telah menelan biaya miliaran rupiah.
Kritik keras ini dilontarkan langsung oleh Ketua PAMAL, Mashuri (Awi), dalam audiensi panas dengan Dinas PUPR Kabupaten Lebong, yang dijaga ketat oleh aparat gabungan dari Kepolisian, TNI, dan Satpol-PP.
Dalam audiensi tersebut, PAMAL mempertanyakan kejelasan dokumen RTRW yang menjadi landasan pembangunan daerah. Awi dengan gamblang membeberkan aliran dana yang dinilai tidak masuk akal.
“Tahun 2020 dianggarkan Rp1 miliar, yang pelaksanaannya sekitar Rp900 juta lewat tender pihak ketiga. Lalu ada tambahan swakelola Rp150 juta. Kemudian di tahun 2024, ditambah lagi Rp90 juta juga dengan swakelola,” beber Awi.
Totalnya mencapai Rp1,3 miliar. Namun, dengan dana sebesar itu, hasilnya nihil.
“Sampai hari ini belum ada produk jelas yang dihasilkan. Kalau hanya sebatas dokumen, kok bisa sampai Rp1,3 miliar? Itu tidak masuk akal! Jika memang sudah ada hasilnya, harusnya sudah disahkan dalam bentuk Perda,” tegas Awi.
Kecurigaan PAMAL semakin dalam saat menyoroti fondasi hukum penyusunan RTRW itu sendiri. Awi menuding dokumen RTRW yang disusun pada tahun 2020 tersebut prematur dan cacat hukum karena tidak didasari oleh Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).
“Menurut hemat saya, RTRW tahun 2020 itu prematur. Kenapa? Karena syarat utama penyusunan RTRW itu mutlak harus berpedoman pada KLHS. Tanpa KLHS, dokumen itu tidak sah secara prosedural,” jelasnya.
Ironisnya, menurut informasi yang diterima PAMAL dari Plt Kadis PUPR, KLHS baru akan disusun pada tahun 2025, dan revisi RTRW ditargetkan tuntas pada 2026. Hal ini secara tidak langsung mengonfirmasi bahwa pengerjaan RTRW selama ini berjalan tanpa landasan lingkungan yang diwajibkan oleh undang-undang.
PAMAL kini menantang pemerintah daerah. Jika dokumen lama yang cacat prosedur itu masih akan digunakan sebagai dasar revisi, mereka menuntut dasar hukum yang jelas. “Kalau dokumen lama masih mau digunakan, silakan. Tapi tunjukkan regulasinya, karena kondisi lingkungan, alam, dan sosial sudah berubah,” pungkas Awi.
Dengan nasib RTRW yang masih menggantung dan KLHS yang baru akan disusun, pertanyaan besar kini menggema di tengah masyarakat Lebong: Untuk apa sebenarnya anggaran Rp1,3 miliar itu digelontorkan, dan ke mana uang rakyat itu mengalir? Tanpa RTRW yang sah, arah pembangunan Lebong menjadi kabur, dan potensi investasi terancam mandek. [Trf]