Kejati Bengkulu Segel Aset Miliaran, Jerat 7 Nama Besar Termasuk Bos Tambang dan Petinggi Sucofindo

Bengkulusatu.com, Bengkulu – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melancarkan pukulan telak dalam upaya membongkar dugaan korupsi masif di sektor pertambangan. Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) secara serentak menyegel tiga titik stockpile batu bara raksasa dan sejumlah alat berat milik PT Inti Bara Perdana (IBP) dan PT Ratu Samban Minning (RSM) di kawasan strategis Teluk Sepang, Kota Bengkulu, pada Selasa (29/7/2025). Aksi tegas ini merupakan pengembangan dari penyidikan yang telah menetapkan tujuh orang, termasuk bos tambang ternama dan kepala cabang perusahaan surveyor nasional, sebagai tersangka.
Pemandangan di kawasan industri Teluk Sepang berubah drastis ketika tim penyidik Kejati Bengkulu tiba di lokasi. Tanpa kompromi, mereka membentangkan “Garis Adhyaksa Line” berwarna merah menyala di sekeliling tumpukan batu bara yang menggunung serta melumpuhkan operasional dengan menyegel enam unit alat berat dan empat truk pengangkut. Penyegelan ini secara efektif membekukan aset yang diduga kuat terkait dengan praktik korupsi yang tengah diusut.
“Dua stockpile milik PT Inti Bara Perdana masih berisi tumpukan batu bara, sementara satu milik PT Ratu Samban Minning sudah dalam kondisi kosong,” ungkap Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, di lokasi penyegelan.
“Seluruh aset bergerak, termasuk truk dan alat berat yang berada di lokasi, turut kami amankan dengan penyegelan,” Tegasnya didampingi Kasi Pengendalian Operasional, Wenharnol,
Langkah penyegelan ini adalah bagian krusial dari strategi penyidikan untuk mengamankan barang bukti dan mencegah aset hasil kejahatan berpindah tangan atau dihilangkan. Kejati Bengkulu kini tengah berupaya menghitung potensi kerugian negara yang ditimbulkan. Namun, volume pasti batu bara yang disegel masih menjadi misteri.
“Kami sedang menunggu hasil pemetaan udara menggunakan teknologi drone untuk mendapatkan angka volume yang akurat,” tegas Ristianti.
Kasus ini mengguncang industri pertambangan Bengkulu karena menyeret nama-nama besar yang selama ini malang melintang di sektor tersebut. Kejati telah menetapkan tujuh tersangka dengan peran sentral dalam jaringan yang diduga merugikan negara ini:
- Edi Santosa: Direktur PT Ratu Samban Minning, dikenal luas sebagai salah satu bos tambang berpengaruh di Bengkulu.
- Bebby Hussy: Komisaris PT Tunas Bara Jaya sekaligus pemegang saham PT Inti Bara Perdana.
- Sakya Hussy: General Manager PT Inti Bara Jaya.
- Sutarman: Direktur PT Inti Bara Perdana.
- Julius Soh: Direktur PT Tunas Bara Jaya.
- Agusman: Marketing PT Inti Bara Perdana.
- Imam Sumantri: Kepala Cabang Sucofindo Bengkulu, yang keterlibatannya mengindikasikan adanya dugaan manipulasi dalam proses survei dan verifikasi volume tambang.
Penyegelan aset besar-besaran ini tidak hanya menjadi bukti keseriusan Kejati Bengkulu, tetapi juga mengirimkan sinyal peringatan keras kepada seluruh pelaku industri pertambangan. Dengan telah dijeratnya para petinggi perusahaan hingga lembaga surveyor, Kejati menegaskan komitmennya untuk membongkar kasus ini sampai ke akarnya, menelusuri aliran dana haram, dan memburu siapa pun yang terlibat. Publik kini menanti babak selanjutnya dari drama hukum yang berpotensi menjadi salah satu skandal korupsi sumber daya alam terbesar di Bengkulu. [**]