Dalih Efisiensi: Demi Tambal Lubang, Aspal Mulus Lebong Terancam Digilas Alat Berat

Bengkulusatu.com, Lebong – Pemandangan ganjil dan berisiko tersaji di jantung pemerintahan Kabupaten Lebong. Di bawah selubung malam, sebuah alat berat berantai milik kontraktor proyek provinsi dengan sengaja melintasi jalan hotmix mulus di depan Kantor Bupati Lebong, Sabtu (19/7/2025) malam. Dalihnya efisiensi, namun tindakan ini berpotensi merusak aset jalan yang ada dan mengabaikan ancaman pidana miliaran rupiah.
Deru mesin berat memecah keheningan malam di ruas jalan dua jalur Kelurahan Tanjung Agung, Kecamatan Tubei, sekitar pukul 19.55 WIB. Bukan kendaraan biasa, melainkan sebuah alat berat jenis Asphalt Finisher dengan roda rantai baja (track) terlihat “merayap” tanpa pelindung di atas permukaan aspal yang mulus. Ratusan meter jalan protokol, etalase utama kantor bupati, menjadi lintasan daruratnya.
Usut punya usut, alat berat tersebut merupakan milik CV Teknik Kualiva Engineering. Perusahaan ini adalah rekanan yang tengah mengerjakan perbaikan ruas jalan provinsi yang menghubungkan Tubei dengan batas Kabupaten Bengkulu Utara.
Ketika dikonfirmasi, Riki Ardiansyah, pelaksana dari PT Pebana Adi Sarana yang menaungi CV Teknik Kualiva Engineering, membenarkan aksi tersebut. Melalui pesan singkat, ia memberikan alasan yang terkesan menyepelekan potensi kerusakan.
“Iya Kak… (itu dilakukan) untuk menutup lobang galian, karena jarak lubang selanjutnya berdekatan,” ungkap Riki, seolah membenarkan bahwa efisiensi jangka pendek lebih penting daripada menjaga kualitas infrastruktur jangka panjang.
Namun, dalih “jarak berdekatan” ini bertabrakan langsung dengan standar operasional prosedur (SOP) dan regulasi yang ada. Idealnya, setiap alat berat beroda rantai baja wajib menggunakan alas pelindung, seperti papan tebal atau karet khusus, saat melintasi jalan beraspal. Tanpa pelindung, gesekan dan tekanan dari rantai baja tersebut dapat dengan mudah menggores, menggerus, bahkan meretakkan permukaan jalan hotmix, menciptakan kerusakan baru di saat mereka seharusnya memperbaiki yang lama.
Tindakan ini bukan sekadar kelalaian teknis. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan secara tegas melarang kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan. Ancaman hukumannya pun tidak main-main.
Pasal 63 ayat (1) undang-undang tersebut menyatakan, siapa saja yang sengaja mengganggu fungsi Ruang Manfaat Jalan diancam pidana penjara hingga 18 bulan dan denda maksimal Rp1,5 Miliar. Jika pelanggaran terjadi di Ruang Milik Jalan, ancamannya adalah penjara 9 bulan dan denda Rp500 juta.
Peristiwa di depan kantor bupati ini menjadi sebuah ironi yang menusuk: upaya memperbaiki jalan justru dilakukan dengan cara yang berpotensi merusaknya. Ini bukan hanya soal satu alat berat yang melintas, tetapi cerminan dari pengawasan proyek dan kepatuhan kontraktor terhadap aturan main. Kini, bola panas ada di tangan pemerintah dan aparat penegak hukum untuk memastikan apakah dalih efisiensi dapat membenarkan potensi perusakan aset publik yang dibangun dengan uang rakyat. [Trf]