Daerah

PP Tak Kunjung Terbit, Pilkades Lebong Mandek

Bengkulusatu.com, Lebong – Pesta demokrasi tingkat desa di Kabupaten Lebong terancam antiklimaks. Seluruh persiapan untuk Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2025 kini dalam posisi mandek, terjegal oleh kekosongan regulasi dari pemerintah pusat yang tak kunjung terbit.

Meskipun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong mengaku telah siap seratus persen, mereka tak bisa berbuat banyak. Penyebab utamanya adalah belum adanya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai petunjuk teknis pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Tanpa aturan turunan ini, seluruh tahapan Pilkades menjadi lumpuh total.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Lebong, Saprul SE, mengonfirmasi kebuntuan ini. Ia menggambarkan situasi ini sebagai sebuah dilema: daerah sudah siap berlari, namun garis start belum juga dibuat oleh pusat.

“Kalau kami sudah sangat siap menggelar Pilkades. Tapi turunan Undang-undang Desa terbaru yang diketok palu pada 2024 belum ada. Kami tidak bisa bergerak,” ujar Saprul kepada wartawan, Rabu (25/6/2025).

Menurutnya, kondisi ini bukan hanya melanda Lebong. Ini adalah masalah nasional yang membuat pemerintah daerah di seluruh Indonesia berada dalam posisi serba salah. Mereka semua menanti “lampu hijau” dari Jakarta.

Lanjut Saprul, PP tersebut adalah fondasi hukum yang mutlak diperlukan. Di dalamnya akan diatur secara rinci mekanisme pemilihan, tahapan-tahapan yang harus dilalui, serta berbagai aturan teknis lainnya. Tanpa PP, Pemkab tidak memiliki dasar hukum yang sah untuk menyusun Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai panduan lokal.

“PP ini ibarat kompas yang akan menjadi dasar pembuatan Perda dan Perbup tentang Pilkades. Tanpa kompas itu, setiap langkah yang kami ambil berisiko besar cacat hukum,” jelasnya.

Kini, bola panas sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat. Sementara waktu terus bergulir, nasib suksesi kepemimpinan di ribuan desa se-Nusantara bergantung pada kecepatan dan keseriusan Jakarta dalam menuntaskan ‘pekerjaan rumah’ legislasi mereka. [Traaf]

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button