Alarm Merah di Birokrasi Lebong: BKN ‘Sentil’ 69 PNS Terseret Politik Praktis, Pemeriksaan Maraton Dimulai

Bengkulusatu.com, Lebong – Sinyal peringatan keras dari pusat akhirnya tiba di Kabupaten Lebong. Badan Kepegawaian Nasional (BKN) secara resmi telah ‘menyentil’ 69 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terindikasi bermain api dalam politik praktis selama Pemilu Legislatif dan Pilkada 2024. Babak baru penegakan disiplin pun dimulai, dengan puluhan abdi negara kini duduk di kursi pesakitan, menanti nasib di ujung palu tim pemeriksa.
Suasana di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong terasa lebih tegang dari biasanya. Pada Kamis (20/6/2025), tim penegak disiplin PNS mulai bekerja maraton, memanggil satu per satu dari puluhan nama yang masuk dalam daftar ‘merah’ dari BKN.
Pj. Sekretaris Daerah Lebong, Donni Swabuana, saat dikonfirmasi, tidak menampik kabar tersebut. Ia membenarkan bahwa proses pemeriksaan terhadap para PNS yang diduga melanggar asas netralitas telah resmi bergulir.
“Benar, hari ini tim penegakan disiplin PNS sedang bergerak memeriksa 10 orang PNS Kabupaten Lebong. Mereka adalah bagian dari total 69 nama yang direkomendasikan oleh BKN untuk dijatuhi hukuman disiplin,” ungkap Donni dengan lugas.
Menurutnya, pemeriksaan 10 orang ini hanyalah gelombang pertama. Puluhan PNS lainnya akan menyusul untuk dimintai pertanggungjawaban atas dugaan keterlibatan mereka dalam kontestasi politik yang seharusnya steril dari intervensi aparatur negara.
Proses ini, lanjut Donni, bukanlah pengadilan akhir. Tim penegak disiplin bertugas untuk menggali fakta, mengklarifikasi temuan, dan merumuskan jenis sanksi yang paling setimpal dengan tingkat pelanggaran. Hasil kerja tim inilah yang akan menjadi landasan utama bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam mengambil keputusan final.
“Jadi, hasil dari tim ini nantinya akan kami rekomendasikan kepada PPK, dalam hal ini Bapak Bupati (Azhari, red), mengenai hukuman apa yang pantas diberikan kepada 69 PNS ini,” tutup Donni Swabuana, mengisyaratkan bahwa bola panas kini berada di tangan pimpinan tertinggi di Lebong.
Kini, nasib 69 abdi negara tersebut berada di ujung pena Bupati. Keputusan yang akan diambilnya tidak hanya akan menentukan karier para PNS tersebut, tetapi juga akan menjadi barometer keseriusan Pemkab Lebong dalam menjaga tembok netralitas birokrasi dari rongrongan kepentingan politik. Publik pun menanti, sanksi tegas seperti apa yang akan dijatuhkan untuk memulihkan marwah ASN di Bumi Swarang Patang Stumang. [Traaf]