Daerah

Indikasi Korupsi Capai Rp.5,6 M, Mantan Sekwan dan Bendahara DPRD Bengkulu Utara Ditahan Jaksa

Bengkulusatu.com, Lebong – Rabu (30/04/2025) sore, sekira pukul 15.40 WIB, Mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) dan Bendahara DPRD Bengkulu Utara tahun Anggaran 2023 ditetapkan tersangka dan ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara.

Penahanan tersebut, lantaran adanya indikasi dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif DPRD Bengkulu Utara Tahun Anggaran 2023 yang lalu.

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, Ristu Darmawan mengatakan penetapan tersangka dan penahanannya merupakan tahapan penyidikan atas dugaan korupsi, yang menjadi temuan BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu di Tahun 2024, senilai Rp 5,6 miliar.

“Hari ini kami menetapkan EF selaku Sekwan dan AF selaku bendahara sebagai tersangka,” kata Kejari.

Hampir 49 saksi dimintai keterangan dalam proses pengusutan dugaan korupsi yang dibarengi dengan sorotan, soal kuat dugaan keterlibatan unsur pimpinan DPRD setempat.

Selama penyidikan, jaksa mengamankan Rp 795,9 juta yang berasal dari pengembalian para saksi. Uang tunai ini akan disetor ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), setelah mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Kajari meminta dukungan saat dicerca tanya pewarta ihwal adanya tersangka lain dalam kasus ini.

“Kami mohon dukungan. Dalam proses penyidikan ini, jaksa senantiasa menjaga profesional dan lurus,” tutupnya. [**/Traaf]

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button