Hukum & Politik

Miliki dan Edar Narkoba, Warga Selebar Terancam Pidana Mati

Bengkulusatu.id, Bengkulu – Seorang warga warga Kelurahan Sumur Dewa, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu berinisial AH (23) berhasil ditangkap personil Sat Resnarkoba Polres Bengkulu. Penangkapan tersebut karena AH diketahui memiliki serta merupakan pengedar narkoba di Kota Bengkulu.

Kasat Resnarkoba Polres Bengkulu Polda Bengkulu IPTU E.H Purba, SH. MH didampingi Kasi Humas AKP Sugiharto, SH mengungkapkan, tersangka ditangkap pihaknya pada hari Sabtu tanggal 12 Maret 2022 sekira pukul 03.00 WIB kemarin, di Jalan R.E Martadinata Kelurahan Pagar Dewa, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu.

“Ketika sedang melakukan mobiling Anggota Opsnal Satres Narkoba Polres Bengkulu mendapatkan informasi adanya pelaku penyalahgunaan narkotika di seputaran Kelurahan Sumur Dewa, kemudian dilakukan penyelidikan dan diketahui identitas tersangka AH,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Bengkulu, Minggu (13/3/2022).

pelaku bersama barang bukti

Lanjut Purba, anggotanya pun terus menggali informasi, dan mengetahui bahwasanya AH baru saja meletakkan barang (paket kecil narkotika) di Seputaran Pasar Pagi Pagar Dewa. Mendapati temuan itu, kemudian personil opsnal mencari keberadaan tersangka dan saat keberadaan tersangka ditemukan langsung dilakukan penangkapan.

“Setelah berhasil ditangkap, dilakukan penggeledahan dan dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti 2 paket narkotika di Dashboard Sepeda Motor, kemudian ditemukan 1 paket di Pot bunga Pasar Pagi, kemudian dilakukan lagi penggeledahan di rumah tersangka ditemukan 15 paket narkotika dalam tas warna hitam, 24 paket di dalam Pampers bayi, 3 paket di dalam senter Arma, kemudian ditemukan 1 paket di bawah pohon pisang di Timur Indah,” jelas Purba.

Lebih detail, dari tangan AH, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 46 paket kecil narkotika jenis shabu dalam plastik bening klip merah dan dibalut dengan lakban hitam, 1 buah timbangan, 77 plastik klip putih list merah, 1 unit sepeda motor Honda Vario warna Hitam dengan nopol BD 3458 CS, 1 gulung lakban bolak balik warna hitam, Potongan plastik air minum botol teh pucuk dan Aqua.

Atas perbuatannya tersebut, AH dijerat dengan pasal 111 sampai dengan 116 UU Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal pidana mati, serta denda paling sedikit Rp800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah). [red]

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button