Proyek Pelebaran Jalan di Semelako, Putra Jaya: Bagaimana Kompensasi Warga Terdampak?

Bengkulu Satu – Salah satu Tokoh Masyarakat Desa Semelako Atas Putra Jaya mempertanyakan terkait kompensasi atau ganti rugi atas dampak pelebaran jalan link Semelako Atas – Embong Panjang yang saat ini tengah dikerjakan oleh CV. QQ.
Hal ini lantaran menurutnya, hingga kini belum ada dari pihak Kontraktor dan Dinas terkait, dalam hal ini PUPRP Lebong mendatangi atau memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait kompensasi bagi warga yang terdampak, baik rumah, teras, maupun halaman rumah masyarakat yang terkena dampak pelebaran jalan tersebut.
Karena menurutnya, masyarakat terdampak berhak menerima ganti rugi sebagaimana dengan aturan yang tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan dasar Pokok-pokok agraria, UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan pengadaan tanah Bagi Pembangunan untuk kepentingan umum.
“Pihak masyarakat selaku pemegang hak, tidak dalam kapasitas meminta atau mengemis. Semestinya pihak terkait mendatangi masyarakat terdampak sesuai dengan aturan yang ada. Hingga kini masyarakat masih menunggu niat baik dari kontraktor atau Dinas terkait dalam hal ini,” ungkap Putra Jaya, Kamis (28/10/2021) malam.
Lanjut Putra Jaya, masyarakat di wilayah semelako itu tidak ingin menghambat proses pengerjaan proyek pelebaran jalan. Bahkan masyarakat senang akan adanya pembangunan tersebut, namun di sisi lain masyarakat tentunya mengharapkan adanya kompensasi atas kerugian yang terdampak pada mereka.
“Masyarakat senang dan bisa menerima adanya pembangunan tersebut tidak bertujuan menghambat, namun masyarakat mengharapkan proses pelaksanaan pembangunan sesuai dengan aturan yang ada,” singkat Ijo sapaan akrab yang merupakan mantan Kades Semelako Atas ini.
Diketahui, anggaran pelebaran jalan ini bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Kabupaten Lebong tahun 2021. Dengan nilai kontrak senilai Rp.7.364.266.000, waktu pengerjaan selama 135 hari (10 Agustus 2021 – 23 Desember 2021). [Traaf]