Miliki 560 Gram Ganja Siap Edar, Seorang Mahasiswa Diringkus Polisi Di Sawah

Bengkulusatu.id, Seluma – Seorang Mahasiswa di Kota Bengkulu berinisial FB warga Desa Padang Genting Kecamatan Seluma Selatan, Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu berhasil diringkus Satresnarkoba Polres Seluma, Polda Bengkulu atas kepemilikan ganja seberat 560 gram pada Rabu (13/1/2021) malam lalu.
Sebelum diamankan, FB sempat melarikan diri ke areal persawahan, namun berhasil ditangkap. Ketika digeledah, ditemukan dua paket kecil ganja senilai Rp 200 ribu.
Tak sampai di situ, Anggota kepolisian pun menggeledah pondok milik FB yang diduga merupakan tempatnya menyimpan ganja. Dari penggeledahan tersebut, ditemukan 1 paket ganja paket besar, 3 paket ganja paket sedang, 10 paket ganja paket kecil.
“Ditemukan satu paket besar dengan nilai 2 juta dan tiga paket sedang senilai 1,8 juta di bawah kasur. Di dapur juga ditemukan 10 paket kecil senilai 1 juta,” ungkap Kapolres Seluma AKBP Swittanto Prasetyo saat press conference, Senin, (18/1/2021).
Lanjut Kapolres, ganja tersebut didapatkan FB dari warga Lintang Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan berinisial R, dan kini dilakukan pengembangan.
“Rencana akan diedarkan di wilayah Kabupaten Seluma,” demikian Kapolres. [red]